“Alhamdulillah dari pengungkapan itu kami mendapatkan predikat sebagai juara dua penegakan hukum tingkat Polres se-Indonesia,” tuturnya.
Arif mengatakan penghargaan menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon sehingga diharapkan dapat terus memotivasi seluruh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran untuk meningkatkan kualitas dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
“Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon karena mendapat apresiasi serta penghargaan dari Bapak Kapolri. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” katanya, dilansir dari antara.
Arif menambahkan hingga bulan Juli 2023, Polresta Cirebon sudah mengungkap sebanyak 18 kasus TPPO yang berada di wilayah hukumnya dengan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.