Kemudian lanjut Iskandar, pelaku lain yang berinisial MM datang ke tempat SN untuk menyewa satu unit mobil selama dua hari dengan membayar biaya sewa Rp600 ribu.
Namun tambah Kapolresta, MM juga tidak mengembalikan mobil sewa tersebut sehingga SN kembali melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.
Kedua pelaku kata Iskandar, masih diperiksa intensif di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Keduanya tambah Kapolresta telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.