Polresta Mamuju Tangkap Oknum ASN Terkait Dugaan Penipuan

“Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI,” tegas Iskandar.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, yakni menyewa mobil korban kemudian mobil sewa itu dijual ke orang lain.

“Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN itu. Total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp700,” kata Jamaluddin, dilansir dari antara.

Oknum ASN itu lanjut Kasat Reskrim, masih dalam diperiksa intensif di Polresta Mamuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *