“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, tujuh orang yang diamankan adalah S alias Jeger (43) selaku ketua dan enam anggotanya yakni JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
“Barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.
Kini, ketujuh orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.