JAKARTA, Mediakarya – Polri melalui Divisi Hubungan Internasional dan Detasemen Khusus 88 Antiteror menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Kepala Divisi Hubinter Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kepala Densus 88 Antiteror Inspektur Jenderal Polisi Marthinus Hukom dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di kantor Ditjen Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis.

“Bahwa penanggulangan atas masalah-masalah keamanan, baik itu keamanan dalam negeri maupun keamanan karena faktor kejahatan yang mengancam negara kita tidak bisa dipungkiri ada juga yang datang dari luar dan ada juga yang melewati lintas batas negara,” kata Krishna Murti usai penandatanganan PKS.

Penandatanganan perjanjian kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tentang Pemanfaatan Sistem dan Jaringan INTERPOL I-24/7 Guna Pengawasan Lalu Lintas Barang Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.