“Dengan demikian, tilang secara manual dapat digantikan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan diintegrasikan untuk perkuat Command Center Polri,” kata dia, dilansir dari antara.
Kapolri menjelaskan bahwa penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.
Sebelumnya, Polri telah menerapkan inovasi tilang secara elektronik menggunakan CCTV atau ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik pada 12 polda.
Hasil penilangan elektronik sepanjang 2021 berjumlah 136.408 pelanggaran dengan 49,36 persen atau 78.616 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,82 miliar.