Polri Terapkan TPPU Dalam Kasus Penipuan Investasi Alkes

Bareskrim Polri

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10 persen sampai dengan 30 persen per minggu atau per bulan. Di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sebagai contoh paket alat kesehatan yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Whisnu menambahkan, saat ini pihaknya telah menyusun pemberkasan dalam rangka kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *