“Ada sekitar lebih 230 kasus mulai dari Januari hingga saat ini yang kami sedang melakukan penindakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam ekspose kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Jakarta Utara, Rabu.
Pipit tidak merinci dari 230 kasus tersebut berapa tersangka dan berapa barang bukti yang disita. Namun, data terbaru adalah pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang barus aja diekspose Selasa (24/5) kemarin.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tersangka 12 orang, dan terus dikembangkan hingga diperkirakan akan bertambah 4 orang tersangka lainnya, setelah diamankannya sebuah kapal pengangkut BBM bersubsidi di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Kemudian mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal.