Polri Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sepanjang 2022

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan seharga Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatan itu mencapai 4 miliar rupiah.

Modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil yang dimodifikasi sudah terjadi sejak lama, dan Polri terus menindak para pelaku, sehingga tercatat sepanjang 2022 ini sudah ada 230 kasus.

Hasil pengembangan kasus di Pati, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Diperkirakan isi dalam kapal tersebut ada 499 ribu liter BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi.

Exit mobile version