JAKARTA, Mediakarya – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkapkan modus terbanyak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga (PRT)

“Hasil analisa dan evaluasi Satgas TPPO dari tanggal 5 sampai 27 Juni 2023, modus yang dilakukan pelaku mempekerjakan PMI sebagai pembantu rumah tanggal sebanyak 405 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Modus kedua yang paling banyak adalah pekerja seks komersial sebanyak 159 kasus, disusul eksploitasi anak sebanyak 38 kasus, dan anak buah kapal sebanyak sembilan kasus.

Sejak dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Polri tingkat pusat maupun daerah terus bergerak mengungkap tindak pidana TPPO. Tercatat hingga tanggal 27 Juni 2023 ada sebanyak 649 tersangka ditangkap.

“Jumlah korban yang diselamatkan ada 1.840 orang,” kata Ramadhan.

Total laporan TPPO yang diterima oleh Satgas TPPO Polri sebanyak 560 laporan polisi.