Untuk itu sebagai bahan masukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Depok, Jawa Barat, Senin.
“FGD tersebut merupakan langkah strategis PPATK dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat membuka Virtual Innovation Day 2021 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu,” kata Deputi Pencegahan PPATK Muhammad Sigit dalam keterangan tertulis.
Saat itu, Presiden meminta otoritas yang berwenang untuk menindak tegas praktik pinjaman online ilegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat tertipu dan terjerat pinjaman online ilegal. Di samping itu, juga agar dapat mendorong tata kelola penyediaan jasa pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik sehingga percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia tidak diikuti dengan banyaknya penipuan dan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Muhammad Sigit mengatakan perkembangan teknologi yang berkembang begitu pesat, menjadikan perekonomian Indonesia bergerak begitu dinamis dan menumbuh kembangkan berbagai inovasi keuangan, salah satunya adalah financial technology (fintech).