“KPU harus memperkuat argumentasi dan data regulasi tentang pemilu agar tidak kecolongan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Baidowi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dia pun mengatakan seharusnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 mengenai gugatan Partai Prima menjadi yurisprudensi atau putusan hukum sebelumnya bagi PN Jakarta Pusat dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.
Majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada sistem informasi partai politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.