PPP: KPU Perkuat Argumentasi Hadapi Gugatan Partai Republik-Berkarya

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding itu dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili sengketa pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu mengatur bahwa sengketa pemilu diadili di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dilakukan banding di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sementara itu, sengketa hasil pemilu diadili di Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP PPP Baidowi menyampaikan partai politik tersebut memandang bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakarta Pusat dengan mengadopsi langkah Partai Prima itu berpotensi menyebabkan kekacauan hukum. Pada akhirnya, hal tersebut juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu.

“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” ujarnya, dilansir dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *