PPP: KPU Perkuat Argumentasi Hadapi Gugatan Partai Republik-Berkarya

PPP juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan kedua partai itu.

Sebelumnya, Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI PN Jakpus pada Kamis (14/4). Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Partai Republik mendalilkan KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional saat melakukan verifikasi administrasi terhadap partai tersebut., sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Partai Republik pun mengajukan delapan petitum, di antaranya mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menetapkan Partai Republik sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat pada 4 April 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *