KAB. BEKASI, Mediakarya – Organisasi Prabu Peduli Lingkungan melayangkan laporan resmi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait praktik pembuangan dan pembakaran sampah serta limbah yang dilakukan secara ilegal di Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat, Rudi Hardini yang akrab disapa Opu, Selasa (5/8/2025).
“Hari ini kami mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengadukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah serta limbah yang dilakukan secara ilegal yang terjadi di wilayah Desa Cikedokan,” ujar Opu kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL).
Opu menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada empat regulasi yang dilanggar dalam kasus ini, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah.
“Banyak aturan yang dilanggar, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025,” papar Opu.
Karena itu, dia mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang membidangi lingkungan hidup untuk segera mengambil tindakan konkret. Opu berharap ada penindakan yang tegas terhadap para pelaku sekaligus solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di wilayah tersebut.
“Kami meminta kepada Komisi III untuk dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Kami juga berharap ada solusi agar wilayah Cikarang Barat dapat kembali bersih, nyaman, tertib, dan lestari,” tutup Opu. (Supri)