Prahara Tokoh NU, Sang Kakak Dipecat dari Ketum PBNU Adik Dibidik KPK

Yahya Cholil Staquf  dan Yaqut Cholil Qoumas (ist)

JAKARTA, Mediakarya – Yahya Cholil Staquf  dan Yaqut Cholil Qoumas merupakan dua tokoh penting di Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintahan, yang juga merupakan kakak-beradik kandung dari keluarga besar KH. Cholil Bisri (Rembang).

Keduanya saat saat ini tengah menjadi sorotan publik. Bukan lantaran prestasi yang ditorehkan, namun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan  kebijakannya yang menuai kontroverinya itu memancing kemarahan publik.

Sebagai kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas, kini Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU setelah keputusan Rais Aam mencopot posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, usai bertemu para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), di Kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Sabtu (29/11/2025).

Saat ini, baik Gus Yahya maupun Gus Yaqut sudah tak lagi menduduki jabatan bergengsi. Bahkan keduanya tengah dihadapkan dengan persoalan hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Namun demikian, meski dirinya sudah dipecat dari Ketum PBNU, Yahya rupanya masih bermanuver dan menggeser Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU.

Langkah Yahya pun mendapat respon Waki Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imron Rosyadi Hamid mengatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak memiliki kewenangan untuk menggeser Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU.

Pasalnya, Syuriyah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar telah memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum,” tegas pria yang akrab disapa Gus Imron itu lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).

“Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apapun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya menegaskan.

Seperti dikutip dari kompas.com, Gus Yahya telah diberhentikan dari posisi Ketum PBNU sejak 20 November 2025, yang merupakan hasil Rapat Harian Syuriyah. Rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menegaskan pemberhentian Gus Yahya.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron.

Oleh karena itu, digesernya Gus Ipul dari posisi Sekjen PBNU oleh Gus Yahya tidak memiliki legitimasi. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” tegas Gus Imron.

Tak berhenti sampai di situ, sang adik yakni Yaqut Cholil Qoumas saat ini juga tengah dibidik KPK. Bahkan mantan Menteri Agama (Menag) itu dijadwalkan bakal kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Tak hanya itu, KPK juga akan kembali memeriksa bos Maktour Fuad Hasan.

“Tentu (akan kembali diperiksa), sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep mengatakan keduanya akan diperiksa setelah penyidik pulang dari Arab Saudi. Seperti diketahui saat ini penyidik KPK terbang langsung ke Arab Saudi untuk mengecek perihal pemberian kuota haji.

“Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” ujar Asep.

Asep mengatakan Yaqut saat ini masih dicegah. Dia menyebut keterangan Yaqut sangat diperlukan untuk membuat terang kasus ini.

“Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya dikutip dari detik com.

“Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (Red)

Exit mobile version