DKI  

Pras Minta DPMPTSP Cek Seluruh Izin Usaha di Jakarta

Prasetyo Edi Marsudi

Pras yang juga Koordinator Komisi C ini mengungkapkan, alih fungsi rumah menjadi kafe juga diakibatkan karena pemilik usaha mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS) yang tidak sinkron dengan sistem milik DPMPTSP.

“Banyak sekali kebijakan pemerintah pusat yang tidak koordinasi dengan pemerintah daerah yang namanya OSS. Akhirnya, (usaha-Red) di Tulodong, Melawai, Kemang, sekarang dikasih portal,” ungkap Pras.

Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta menerima audiensi para pemilik usaha dengan warga Jalan Tulodong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhir tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *