Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat PTSL di Kabupaten Bandung

Kepala Negara menjelaskan bahwa pada 2015, seharusnya ada 126 juta sertifikat bidang tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR melalui Kantor Badan Pertanahan wilayah.

Namun setelah dicek, baru ada 46 juta sertifikat bidang tanah yang dipegang rakyat, serta hanya 500 ribu sertifikat tanah yang bisa diterbitkan per tahun oleh BPN.

“Artinya apa? Kurang 80 juta setahun hanya 500 ribu, artinya Bapak Ibu harus nunggu 160 tahun untuk pegang sertifikat,” kata Presiden.

Presiden juga berpesan kepada penerima sertifikat yang ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan mengagunkan sertifikat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *