“Pada saat kejadian, korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21).
Korban berinisial SHZ (11) didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.