“Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia. (q2)