Pria Asal Serang Dibekuk Polisi Karena Penipuan Proyek

“Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata dia. (q2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *