TANGERANG, Mediakarya – Seorang pria berinisial MYM (33) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, telah dibekuk pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang lantaran melakukan tindak pidana penipuan perjanjian proyek di pemerintahan.

“Jadi modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan,” kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.

Dia menjelaskan, tersangka MYM diduga telah menipu korban berinisial MS (32) pria warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dimana, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp90 juta.

“Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban,” jelasnya.