JAKARTA, Mediakarya — Perilaku merokok saat berkendara kembali menjadi perhatian publik karena dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menanggapi keresahan tersebut, ProTC.id menggelar diskusi publik untuk membahas praktik merokok di jalan raya dari perspektif keselamatan lalu lintas, hak warga negara, serta kerangka hukum yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Merokok saat berkendara dinilai bukan sekadar kebiasaan pribadi, melainkan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Isu ini juga telah mendorong warga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
ProTC.id menghadirkan beragam narasumber, mulai dari aparat penegak hukum, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, hingga warga yang terdampak langsung. Forum ini menegaskan bahwa pengendalian tembakau di ruang publik perlu dilihat sebagai bagian dari upaya perlindungan keselamatan dan hak atas rasa aman.




