PSU di Ternate Selatan Karena Ketua KPPS Tak Tanda Tangani Surat Suara

Oleh sebab itu, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu, sekaligus mewujudkan keadilan pemilu, MK memerintahkan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dilansir dari antara.

MK memerintahkan PSU tersebut dilakukan jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK. (sm)

Exit mobile version