Sekretaris perusahaan Brisben Rasyid mengatakan, selama masa PKPU para Kreditur PT Amarta Karya (Persero) sudah melaporkan dan memverifikasi hutang-hutangnya kepada Tim Pengurus PKPU yang telah jatuh tempo dan telah ditagihkan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 namun tidak termasuk utang-utang baru setelah tanggal tersebut.
“Seiring proses PKPU berlangsung, hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa PT Amarta Karya (Persero) dinyatakan pailit dan itu tidak benar dikarenakan PT Amarta Karya (Persero) saat ini masih dalam proses PKPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Brisben Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).