Menurutnya, selama dibawah kelola PPA, pihaknya melakukan koordinasi dan pelaporan secara rutin kepada
PPA yang pada intinya menjalankan arahan dan bimbingan dari PPA untuk proses restrukturisasi PT Amarta Karya (Persero).
Seiring dengan proses restrukturisasi tersebut, PT Amarta Karya sejak tanggal 25 September 2023 telah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah tercapainya putusan perdamaian (Homologasi).