PT KAI Tingkatkan Prokes Pengguna Kereta Api

Dia menambahkan, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Pedulilindungi dengan sistem boarding KAI. “Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Joni.

Dilansir dari republika, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Joni menegaskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan keterangan tersebut menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” tutur Joni.

Joni mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Berbagai protokol kesehatan tersebut disusun pemerintah dalam rangka memastikan agar pandemi Covid-19 ini dapat semakin terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

Exit mobile version