PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi Kebakaran, Pakar Desak KLH Bekukan Izin

KAB. BEKASI, Mediakarya – Pabrik pengolahan limbah B3 PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi (PLIB) di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terbakar pada Jumat (7/11/2025).

Warga setempat, Nur Saidi yang akrab disapa Duplok, mengungkapkan bahwa kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. “Setiap kebakaran, pasti masyarakat merasakan tidak nyaman, ini kan perusahaan besar yang dekat dan nempel dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sumur Batu,” ujar Duplok.

Dia menjelaskan, posisi pabrik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bersebelahan dengan TPA menimbulkan risiko tinggi. Apabila pabrik limbah B3 terbakar, TPA berpotensi terkena dampaknya. Begitu pula sebaliknya, jika TPA terbakar, pabrik limbah B3 juga bisa ikut terbakar. “Itu keliatan semua secara umum, semua orang tahu sebenarnya, engga musti kita ngomong,” katanya.

Di samping itu, dia juga mempertanyakan legalitas keberadaan pabrik limbah B3 di lokasi tersebut. Menurutnya, banyak warga yang tidak paham mengapa fasilitas pengolahan limbah berbahaya bisa berdiri di samping TPA.

“Yang saya pertanyakan ama masyarakat itu, kok ada (pabrik) limbah B3 di situ, perizinan nya darimana? Dan siapa yang mengeluarkan perizinan?” ujar Duplok.

Selain soal perizinan, dia juga menyoroti aspek kesehatan warga, terutama anak-anak sekolah yang berada di sekitar lokasi. “Dari segi kesehatan nya itu lho, udah di sini sampah (TPA), di tambah lagi (pabrik) B3 deket sekolahan. Memikirkan gak kesehatan anak-anak sekolah?” tandasnya.

PLIB Harus Disanksi dan Dipindah

Ketua Dewan Pakar Lingkungan Hidup Institute for Public Policy Studies (IPPS) Indonesia, Nugraha Hamdan, menduga adanya kesembronoan atau praktik tidak sehat dalam penerbitan izin lokasi PLIB karena berdampingan dengan TPA Sumur Batu.

“Secara tata ruang, lokasi tersebut sangat berisiko karena terbuka peluang terjadinya dumping (pembuangan ilegal) limbah B3 ke TPA Sumur Batu,” katanya.

Di samping itu, jika terjadi kebakaran, akan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar karena banyak limbah B3 di dalam perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Nugraha juga mempertanyakan teknologi yang digunakan PLIB, mengingat lokasinya berdekatan dengan pemukiman. “Rata-rata mereka menggunakan proses insinerasi untuk melakukan pemusnahannya. Ini kan harus jelas, cerobong asap atau pembuangan emisinya seperti apa, apalagi ini berdampingan dengan pemukiman,” jelasnya.

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya belajar dari kasus Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo yang diprotes Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) karena emisi yang dilepaskan ke udara melampaui baku mutu yang ditetapkan atau melebihi ambang batas aman.

Karena itu, Nugraha mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hanya memberi sanksi berupa pembekuan izin operasional ke PLIB, tetapi juga memindahkannya jauh dari pemukiman.

“Seperti di Kabupaten Bekasi, sebetulnya sudah punya yang namanya zona hitam di Kecamatan Bojongmangu yang notabene secara kontur tanah sangat memadai, karena tanah di sana itu berkapur dan jauh dari pemukiman, ini cocok,” tutupnya. (Supri)

Exit mobile version