PT SPT Bersinergi Dengan Kodim Subulusallam Aceh Dalam Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar

“PT. SPT sangat bersedia untuk pelestarian lingkungan sejauh itu disesuaikan dengan prosedur,” tegasnya.

Menanggapi isu pencemaran lingkungan yang dituduhkan kepada PT SPT, menyikapi kondisi air sungai yang keruh di sekitar lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit, Yasir membantah hal tersebut.

Menurutnya, lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT merupakan areal yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan tidak termasuk kawasan hutan.

Menurutnya, lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT merupakan areal yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), dan tidak termasuk kawasan hutan.

“Tidak mungkin ada SHM di lahan hutan. Jadi narasi pengrusakan hutan itu salah besar. Sebab areal yang dibuka oleh PT SPT memiliki status APL Areal Penggunaan Lain,” jelas Yasir.

Dia juga mejelaskan, pada lahan pembudidayaan tanaman kelapa sawit PT SPT di Desa Singgersing tidak terdapat sungai besar yang terhubung langsung ke aliran Air Terjun Silangitlangit. Apalagi letak Air Terjun Silangitlangit cukup jauh dari lahan perkebunan milik PT SPT.

Exit mobile version