Puan: Perlu Libatkan Masyarakat Sipil Bahas Aturan Turunan UU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani

Selanjutnya, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, ada hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan, yakni menjaga agar aturan itu tidak melenceng dari tujuan pembuatan UU TPKS.

“Yang perlu diwaspadai adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin, aturan itu memang melindungi korban kekerasan seksual dan aspek hukum terhadap pelaku serta pencegahan serta pemulihan korban,” kata dia.

Selain itu, kata dia, para pelaksana UU TPKS, seperti aparat penegak hukum dan layanan pendamping korban diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagaimana hal yang diamanatkan dan diatur dalam aturan turunan.

Pelaksanaan tugas secara baik itu, menurut dia, berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *