KOTA BEKASI, Mediakarya – Dugaan penipuan dengan modus penjualan rumah berbasis syariah kembali muncul di Kota Bekasi. Kali ini puluhan korban diwakili kuasa hukum Sekar Anindita Candra Utami, SH di bawah naungan Managing Partner/advokat melaporkan kejadian itu pada Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (21/01/22).
PT. Fimandani Graha Mandiri selaku pihak pengembang diduga melakukan penipuan kepada konsumennya. Pasalnya, setelah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan nampak lahan proyek masih berupa lahan kosong.
“Siang hari ini kami melaporkan dugaan penipuan dari Fimadani Graha Mandiri yang kami laporkan adalah direktur utamanya Ferdinando dan komisarisnya Feriyanto,” kata Sekar Anindita selaku kuasa hukum.
Ia menuturkan bahwa kliennya percaya dengan iming-iming syariah serta berbagai janji lain sehingga mereka semua tergiur. Kerugian kliennya bervariatif 200-600 juta rupiah. Setidaknya sudah ada 19 korban dengan total kerugian mencapai 3 Miliar rupiah.
“Ini kan pakai embel-embel syariah tidak ada riba, tidak ada bunga, harganya murah dan ada bonusnya, jadi mereka tergiur, ada yang sudah pelunasan, ada yang masih DP dan cicilan,” imbuhnya.