Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan juga melakukan penataan guru yang direkrut tidak sesuai aturan berlaku sebagaimana temuan BPK.
Menariknya, dari permasalahan ini diberikan solusi agar aturan bisa ditegakkan dan guru yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengajar.
“Mereka juga diperjuangkan peningkatan kesejahteraannya melalui status Kontrak Kerja Individu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun Calon Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan Pemprov DKI Jakarta dapat semakin mewujudkan transparansi penggunaan anggaran dan menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Semakin masyarakat mudah mengakses, tentu semakin banyak yang bisa terlibat melakukan pengawasan penggunaan uang rakyat. Sehingga, potensi terjadinya pelanggaran dapat lebih dicegah,” ucapnya.