JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dilanjutkan pada Senin (3/7) untuk membahas tiga poin utama.

“Kita pending, kita tutup rapat hari ini, kita lanjutkan hari Senin pagi dan kita langsung ambil keputusan pukul 13.00, setuju ya?” kata Supratman saat memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertama, kata dia, pembahasan terkait dengan besaran dana alokasi desa. Dia menjelaskan bahwa Rapat Panja RUU Desa pada hari Selasa belum mengambil kesepakatan terkait dengan hal tersebut lantaran merupakan poin penting untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan.

“Buktinya yang sampai sekarang kita belum putuskan itu menyangkut hal yang paling mendasar berapa sih besarannya, apakah perlu kita perlu tetapkan limitatif dalam bentuk angka atau persentase, sumbernya dari mana, mengintegrasikan semua pembiayaan desa dalam satu kementerian,” ujarnya usai rapat.

Kedua, lanjut dia, pembahasan menyangkut perlindungan hukum bagi kepala desa yang disebutnya perlu dijelaskan secara lebih detail di dalam RUU Desa.