“Ini kaitan dengan pertanyaan yang tadi bahwa harus ada perlindungan hukum, jangan sampai kepala desa itu dikriminalisasi karena tujuan-tujuan tertentu yang sesungguhnya itu soal administrasi,” ucapnya.
Terakhir, Supratman menyebut ialah pembahasan terkait dengan pengangkatan perangkat desa. Dia menyebut ada dua usulan terkait pengangkatan perangkat desa yang masih menjadi pertimbangan dalam Panja RUU Desa.
“Ada yang mau perangkat desa itu cukup diangkat oleh kepala desa. Nah, ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka. Nah, ada yang mengusulkan itu harus diangkat oleh bupati atau wali kota dengan usulan dari kepala desa, tetapi SK-nya dari bupati,” tutur dia.
Supratman menekankan bahwa semangat revisi UU Desa ialah menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Adapun soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagaimana yang menjadi sorotan publik disebutnya hanya persoalan politik saja.
“Karena kebijakan fiskal kita harus berpihak pada desa, ya, ‘kan? Kalau tidak, terjadi migrasi ke kota, desa menjadi hilang. Bagaimana kita bertumbuh kalau kita bicara soal ketahanan pangan kalau tidak di desa, di mana?” kata dia, dikutip dari antara.