Rapat Panja RUU Desa Dilanjutkan Senin Bahas Tiga Poin

Sebelumnya, Kamis (22/6), Panja RUU Desa Badan Legislasi DPR RI sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode, serta dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Pada UU Desa, masa jabatan kepala desa termaktub 6 tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga dilakukan perubahan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”. (q2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *