BEKASI, Mediakarya – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat, organisasi sipil nirlaba yang bergerak di bidang lingkungan hidup, melakukan aksi damai di gudang PT Xaviera Global Synergy, Jalan Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Dalam aksinya, para aktivis membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan protes. Di antaranya bertuliskan “Ratu Sampah Melanggar Peraturan”, “Ratu Sampah Gagal Urus Sampah”, dan “Fajar Surya Wisesa Jangan Diam”.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat, Rudi Hardini yang akrab disapa Rudi Opu, menjelaskan bahwa sampah di gudang tersebut milik PT Xaviera Global Synergy yang selama ini mengelola Bank Sampah Benteng Kreasi. Adapun pemiliknya yaitu Wilda Yanti atau dikenal dengan sebutan “Ratu Sampah”.
“PT Xaviera Global Synergy ini merupakan pihak ketiga yang mengelola sampah dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk atau yang kita kenal dengan Fajar Paper. Sampah di sini sudah lama terbengkalai dan tidak dikelola,” jelas Rudi Opu.
Lima Tuntutan Aktivis
Rudi Opu menjelaskan, ada lima tuntutan yang disampaikan kepada pihak terkait dalam aksi tersebut.
Pertama, meminta keterbukaan informasi publik mengenai sisa sampah produksi PT Fajar Surya Wisesa Tbk yang terbengkalai selama kurang lebih satu tahun dan tidak terkelola oleh PT Xaviera Global Synergy.
Kedua, meminta pertanggungjawaban PT Xaviera Global Synergy agar segera membersihkan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan masih menumpuk di gudang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat.
Ketiga, menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan fungsi pengawasannya untuk kemudian memasukkan PT Xaviera Global Synergy dalam daftar hitam perusahaan pencemar lingkungan.
Keempat, meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengevaluasi Bank Sampah Benteng Kreasi yang diduga digunakan sebagai tameng untuk kepentingan bisnis PT Xaviera Global Synergy milik Wilda Yanti “Ratu Sampah”, karena telah melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kelima, meminta penjelasan dari PT Fajar Surya Wisesa Tbk terkait sampah sisa produksinya pasca kerja sama dengan PT Xaviera Global Synergy berakhir.
Dalam aksi tersebut, tidak ada perwakilan dari PT Xaviera Global Synergy maupun PT Fajar Surya Wisesa Tbk yang hadir. Di sela-sela aksi, Prabu Peduli Lingkungan Simpul Cikarang Barat membagikan selebaran berisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Respon Kepala Desa
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaeman, mengatakan pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala desa.
“Kami juga akan menyampaikan masalah ini kepada PT Xaviera Global Synergy dan Fajar Paper. Pada prinsipnya, kami juga tidak menginginkan adanya pencemaran lingkungan di wilayah kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, mengapresiasi aksi demo damai tersebut. “Kearifan lokal harus dijaga dan lingkungan yang bersih adalah hak setiap masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah harus ditegakkan,” tutup Carsa. (Supri)