Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Akan Ditahan Selama 20 Hari Di KPK

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI, Mediakarya  – Digiring menggunakan rompi orange, serta tangan terborgol, Walikota Bekasi Rahmat Effendi hanya bisa tertunduk lesu saat digelar pers rilis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (06/01/22).

“KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi, Ini membuktikan bahwa korupsi masih ada, dan ini menjadi keprihatinan kita semua, tapi KPK tidak akan lelah dan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas korupsi sampai indonesia benar-benar bebas dari korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media.

“Untuk mengungkap suatu peristiwa pidana, termasuk tindak pidana korupsi membutuhkan ketelitian, kecermatan dan juga kita harus memegang teguh asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka hukum dan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK,”Katanya.

Tim mengamankan 14 orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta, ialah RE (wali kota Bekasi), A (Dirut PT. ME), NP (Makelar tanah), BK (Ajudan RE), MP (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, SY (direktur PT. KBR dan PT. HS), HD (direktur PT. KBR dan PT. HS), MS (camat Rawalumbu), JL (Kadis Perkimtan), AM (Staff Dinas Perindustrian), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) LBM (Swasta).

“Alhamdulillah pada sore hari ini kita dapat tuntaskan dengan kerja keras segenap insan KPK, kami sudah bisa merumuskan dan membangun konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kota Bekasi,”ungkap Firli

Tim KPK mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MP, selaku staf DPMPTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi. Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MP telah memasuki rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah menyerahkan kepada walikota Bekasi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *