Rohadi Berikan Kesaksian Menarik dalam Kasus Proyek BTS 4G, Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi

Gunawan menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank.

“Yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun. Rohadi, dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut. Rohadi dengan tulus hati memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek,” ungkapnya.(dri)

Exit mobile version