Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Dalam pertemuan itu pula, Lukas Enembe mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK berkaitan dengan surat panggilan penyidik KPK yang dilayangkan kepada gubernur nonaktif Papua itu. Namun, Roy Rening mencegah Lukas memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Dengan memberi arahan kepada Lukas Enembe, dengan mengatakan Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,” papar JPU KPK.

Roy kemudian membuat skenario dengan meminta dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, untuk membuat surat keterangan sakit Lukas Enembe. Atas arahan itu, Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Roy juga menyampaikan bahwa dia memerlukan massa untuk dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe. Tujuannya adalah untuk mendukung Lukas dan menekan KPK.

Lukas Enembe menyetujui arahan Roy Rening. Pada tanggal 12 September 2022, surat keterangan sakit itu diserahkan kepada tim penyidik KPK dan massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi.

“Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” kata Budhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *