Selama berstatus pengungsi di Indonesia, kata dia, ketiga WNA tersebut tidak diperbolehkan bekerja karena Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951.
“Itulah sehingga pengungsi luar negeri tidak diberikan hak bekerja, memiliki rumah dan pendidikan layaknya WNI,” ujarnya, dilansir dari antara.
MJ pengungsi asal Afghanistan mengaku sangat bersyukur karena mendapatkan giliran resettlement. Dia berharap kehidupan yang lebih layak dapat ia dapatkan di negara tujuan agar bisa melanjutkan impian dan cita-citanya.