Ia berpandangan bahwa pembahasan RUU PDP yang optimal sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena RUU tersebut akan berperan sebagai infrastruktur hukum dan menjadi payung hukum dari semua proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data pribadi.
Saat ini terdapat (lebih dari, red.) 130 negara yang telah memiliki UU PDP, baik secara komprehensif maupun sektoral,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yos Ginting menekankan pentingnya masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU PDP.
Regulasi pelindungan data pribadi, ia melanjutkan, dapat mengakselerasi pengoperasian teknologi ke depannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi sehingga memberikan rasa aman kepada para pengguna teknologi.
Sementara itu, Yose Rizal Damuri berpandangan ekonomi digital membutuhkan tata kelola data yang baik. “Akses terhadap data merupakan kunci bagi pengembangan berbagai aktifitas berbasis digital,” ujarnya. ***