S-Commerce Gelar Diskusi, Usung Isu Pasar Tradisional Mulai Sepi Pengunjung dan Pelatihan Digital untuk Pelaku UMKM

Diskusi iDEA gelar diskusi mengenai e-commerce

S-Commerce dalam Perundangan Di lain pihak, revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) no. 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, mengatakan aturan tersebut sudah siap.

“Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Tinggal mengajukan ke Kemenkumham,” ucapnya dalam acara yang sama. “Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, social-commerce,” ujarnya.

Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kemenkominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya. “Kami juga masih akan komunikasi dengan pelaku industri digital,” katanya.

Hal senada diamini Kemenkominfo. “Kominfo lebih pada penguatan ekosistem ecommercenya. Mengatur hardware, software, tata kelola, dan orang. Kementerian lain pada penguatan sektoralnya,” kata Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, I Nyoman Adhiarna.

Di akhir diskusi, Wakil Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan Revisi Permendag No. 50 tersebut. “Kami dari pelaku industri digital siap untuk bisa duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” katanya.

idEA dan seluruh member tentu akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia, “Dan untuk bisa menindaklanjuti penerapannya, kami berharap untuk bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nantinya,” tuturnya.(hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *