Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau “new payment methods” terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.
“PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era ‘money laundering’ 4.0 tapi lebih kepada ‘money laundering’ 5.0,” katanya.
Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.