Sahroni: PPATK Awasi Transaksi Kripto Mudah Digunakan Pencucian Uang

Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau “new payment methods” terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.

“PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era ‘money laundering’ 4.0 tapi lebih kepada ‘money laundering’ 5.0,” katanya.

Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *