“Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang,” kata Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dikabarkan dari antara, Usman bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
“Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan ‘Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan’,” tambah Usman.