Hukum  

Saksi Karyawan Meratus Mengaku Disekap Perusahaan Milik Charles Manaro

Tak hanya itu, dia juga mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika ia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Saya disuruh mengaku saja,” katanya.

Dia melanjutkan, tindakan penyekapan melibatkan Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.

“Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya,” ucapnya.

Senada, Saksi kedua bernama Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line mengaku disekap selama 18 jam oleh kantornya. Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

“Disekap dari jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar,” ujarnya.

Keterangan saksi ketiga bernama Nur Habib juga membenarkan soal penyekapan tersebut. Dirinya disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari. Juga mengaku ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

“Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan diproses secara hukum,faktanya diproses secara hukum, iya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *