Salah Satu Oknum Sekcam di Aceh Utara Perlihatkan Sikap Arogansinya pada Wartawan

Ilustrasi (foto: Ist)

ACEH UTARA, Mediakarya – Sikap tidak terpuji yang ditunjukkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu lembaga pemerintah tingkat Kecamatan, dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, sangat tidak mencerminkan etika (karakter) seorang pemimpin.

Perlakuan oknum ASN terhadap wartawan media online yang sedang bertugas melakukan konfirmasi terkait informasi pengutipan dana sebesar Rp1,5 juta untuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Baktya, dinilai arogan premanisme dan dianggap menyalahi aturan.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah tentang kode etik jurnalistik yang menjamin kemerdekaan pers berpacu pada sanksi hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dua awak media yang menjadi korban perlakuan tidak sopan tersebut mengatakan, sikap intoleran dan bentakan itu dilakukan oleh oknum ASN berstatus sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang bertugas di kantor Camat Baktya diketahui berinisial MI.

Exit mobile version