Sambut Bulan Ramadhan, Forkompinda Aceh Utara Terbitkan Aturan Bersama

1. Menghentikan kegiatan usaha, warnet, plays station, dan tidak memainkan game online, tidak membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat menggangu ketentraman beribadah selama Bulan Suci Ramadhan;

2. Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsungnya sholat tarawih;

3. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05:00 Wib sampai dengan pukul 16:00 Wib selama Bulan Suci Ramadhan;

Exit mobile version