ACEH UTARA, Mediakarya – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Aceh Utara, mengeluarkan Seruan Bersama Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Seruan bersama ini ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.
Dalam Seruan Tersebut, Forkompinda mengeluarkan beberapa larangan beserta Sanksi pelanggaran untuk dapat di indahkan/dilaksanakan oleh seluruh Elemen Masyarakat Yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara selama Bulan Suci Ramadhan. Adapun isi larangannya antara lain: