4. Pemilik toko/warung/cafe dilarang membuka usahanya sebelum Shalat Tarawih selesai dilaksanakan, terkecuali untuk apotek yang berada disekitar rumah sakit;
5. Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dilarang menempatkan berbuka puasa (bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 (lima belas) menit sebelum shalat isya agar ditutup, semua pengunjung agar tidak ada lagi didalam serta dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.
Selanjutnya sanksi yang dikenakan bagi pelanggar meliputi, “Setiap orang/Badan Usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah serta Syi’ar Islam.