Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada akhir tahun 2022 tidak serta-merta menghentikan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa sertifikat vaksin penumpang di bandara, seperti masih berlaku di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
“Bayangkan saja ketika ada orang yang tidak pernah vaksin, kemudian menggunakan sertifikat vaksin bodong agar dapat berangkat, padahal orang tersebut sedang tertular COVID-19. Siapa yang dirugikan? Ini ‘kan jadi masalah” ucapnya.
Tjetjep mengemukakan selama pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, memang ada orang yang menolak menerima vaksin tersebut. “Semestinya tidak dapat melakukan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan pesawat ketika belum mendapatkan vaksin,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun di Batam mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial DW (36) asal Kota Batam yang diduga menerbitkan sertifikat vaksin palsu.
“Polda Kepri berhasil mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial DW,” katanya, dilansir dari antara.
Ia menjelaskan bahwa tersangka DW terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.